Naskah belum pernah diterbitkan dalam media cetak lain, diketik dengan spasi 1.5 pada kertas A4, dengan panjang 15-20 halaman dan diserahkan dalam bentuk soft copy dengan pengolah data MS Word size 11 font Times New Roman.
Artikel ditulis dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar (sesuai EYD)
Artikel yang dimuat di dalam jurnal ini meliputi tulisan tentang hukum sebagai hasil penelitian
Tulisan disajikan dengan sistematika sebagai berikut :
Judul
Nama penulis
Abstrak (Indonesia dan Inggris) dan kata kunci maksimal 250 kata
Pendahuluan (berisi latar belakang, identifikasi masalah, tujuan penelitian)
Metode penelitian
Hasil penelitian dan pembahasan
Simpulan
Daftar pustaka
Setiap kutipan harus menyebutkan sumbernya secara lengkap menggunakan Footnote dengan pedoman sebagai berikut :
Nama pengarang tidak dibalik dan tanpa gelar
Judul buku dicetak miring
Nama penerbit, tempat penerbit, tahun terbitan
Halaman yang dikutip
Contoh : Yanto Sufriadi, Sistem Hukum Perundang-undangan dan Permasalahannya di Indonesia, Pustaka Magister Semarang, Semarang, 2014, Hlm 23
Daftar Pustaka disajikan mengikuti tatacara seperti contoh berikut dan diurutkan secara alfabetis. Jumlah buku minimal 10 (sepuluh) sumber yang terbit diutamakan dalam 5 (lima) tahun terakhir.
Buku-buku
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011
Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, Alumni, Bandung, 2011
Jurnal, makalah, artikel, surat kabar dan lain-lain
Harris Retno Susmiyati dan Hariyanti, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nakal (juvenele Delequency) Dalam Acara Pidana Indonesia, Jurnal Risalah Hukum, Vol.7 No.2 Tahun 2012
Arief Sidharta, Paradigma Ilmu Hukum Dalam Perspektif Positivis, Makalah Dalam Simposium Nasional Paradigma Ilmu Hukum Indonesia, PDIH Undip Semarang
J.E. Sahetapy, Tumbangnya Orde Baru, Munculnya Orde Reformasi, Sebuah Anotasi Untuk Romo YB. Mangunwijaya, Kompas, Rabu 3 Juni 1998
Peraturan perundang-undangan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Sebagai bagian dalam proses penyerahan naskah, penulis diwajibkan untuk memeriksa penyerahan mereka terhadap semua item berikut, dan penyerahan dapat dikembalikan kepada penulis jika tidak mematuhi pedoman ini.
Naskah belum pernah dipublikasikan sebelumnya, dan belum pernah dimuat di jurnal lain untuk dipertimbangkan (atau penjelasannya telah diberikan dalam Komentar kepada Editor).
Naskah artikel diketik dengan Microsoft Word dalam format doc/RTF
Jika tersedia, URL untuk referensi telah disediakan.
Teks diberi spasi 1.5 ; menggunakan font 11 poin; menggunakan huruf miring, bukan garis bawah (kecuali pada alamat URL); dan semua ilustrasi, gambar, dan tabel Ditempatkan di dalam teks pada titik yang tepat, bukan di akhir.
Teks mematuhi persyaratan gaya dan bibliografi yang dijelaskan dalam Pedoman Penulis, yang ada pada Jurnal.
Jika mengirimkan ke bagian jurnal yang meninjau sejawat, petunjuk dalam editorial Tinjauan Buta telah diikuti.
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan artikelnya di jurnal Jendela Hukum dan Keadilan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
Penulis sebagai pencipta dan pemegang hak cipta yang memberikan kepada jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya tersebut dengan pengakuan atas kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat membuat pengaturan kontraktual tambahan yang terpisah untuk mendistribusikan non-eksklusif atas versi karya yang diterbitkan jurnal tersebut (misalnya, mengunggahnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengunggah karya mereka secara berani (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses presentasi, karena hal ini dapat mengarahkan pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih banyak dari karya yang diterbitkan .