Perlu Login atau Daftar untuk menyerahkan naskah.

       ATURAN PENULISAN

  1. Naskah belum pernah diterbitkan dalam media cetak lain, diketik dengan spasi 1.5 pada kertas A4, dengan panjang 15-20 halaman dan diserahkan dalam bentuk soft copy dengan pengolah data MS Word size 11 font Times New Roman.
  2. Artikel ditulis dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar (sesuai EYD)
  3. Artikel yang dimuat di dalam jurnal ini meliputi tulisan tentang hukum sebagai hasil penelitian
  4. Tulisan disajikan dengan sistematika sebagai berikut :
  5. Judul
  6. Nama penulis
  7. Abstrak (Indonesia dan Inggris) dan kata kunci maksimal 250 kata
  8. Pendahuluan (berisi latar belakang, identifikasi masalah, tujuan penelitian)
  9. Metode penelitian
  10. Hasil penelitian dan pembahasan
  11. Simpulan
  12. Daftar pustaka

 

  1. Setiap kutipan harus menyebutkan sumbernya secara lengkap menggunakan Footnote dengan pedoman sebagai berikut :
  2. Nama pengarang tidak dibalik dan tanpa gelar
  3. Judul buku dicetak miring
  4. Nama penerbit, tempat penerbit, tahun terbitan
  5. Halaman yang dikutip

Contoh : Yanto Sufriadi, Sistem Hukum Perundang-undangan dan Permasalahannya di Indonesia, Pustaka Magister Semarang, Semarang, 2014, Hlm 23

 

  1. Daftar Pustaka disajikan mengikuti tatacara seperti contoh berikut dan diurutkan secara alfabetis. Jumlah buku minimal 10 (sepuluh) sumber yang terbit diutamakan dalam 5 (lima) tahun terakhir.

 

  1. Buku-buku

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011

Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, Alumni, Bandung, 2011

  1. Jurnal, makalah, artikel, surat kabar dan lain-lain

Harris Retno Susmiyati dan Hariyanti, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nakal (juvenele Delequency) Dalam Acara Pidana Indonesia, Jurnal Risalah Hukum, Vol.7 No.2 Tahun 2012

Arief Sidharta, Paradigma Ilmu Hukum Dalam Perspektif Positivis, Makalah Dalam Simposium Nasional Paradigma Ilmu Hukum Indonesia, PDIH Undip Semarang

J.E. Sahetapy, Tumbangnya Orde Baru, Munculnya Orde Reformasi, Sebuah Anotasi Untuk Romo YB. Mangunwijaya, Kompas, Rabu 3 Juni 1998

  1. Peraturan perundang-undangan

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

  1. Internet

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/556864-kasus-bioremediasi--bos-chevron-dipenjarakan-di-lp-sukamiskin, diakses tanggal 15 November 2014

 

Sebagai bagian dalam proses penyerahan naskah, penulis diwajibkan untuk memeriksa penyerahan mereka terhadap semua item berikut, dan penyerahan dapat dikembalikan kepada penulis jika tidak mematuhi pedoman ini.

  1. Naskah belum pernah dipublikasikan sebelumnya, dan belum pernah dimuat di jurnal lain untuk dipertimbangkan (atau penjelasannya telah diberikan dalam Komentar kepada Editor).
  2. Naskah artikel diketik dengan  Microsoft Word dalam format doc/RTF
  3. Jika tersedia, URL untuk referensi telah disediakan.
  4. Teks diberi spasi 1.5 ; menggunakan font 11 poin; menggunakan huruf miring, bukan garis bawah (kecuali pada alamat URL); dan semua ilustrasi, gambar, dan tabel Ditempatkan di dalam teks pada titik yang tepat, bukan di akhir.
  5. Teks mematuhi persyaratan gaya dan bibliografi yang dijelaskan dalam  Pedoman Penulis, yang ada pada Jurnal.
  6. Jika mengirimkan ke bagian jurnal yang meninjau sejawat, petunjuk dalam  editorial Tinjauan Buta  telah diikuti.