PENERAPAN E-TILANG LALU LINTAS OLEH SATLANTAS TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DIWILAYAH HUKUM KOTA BENGKULU
DOI:
https://doi.org/10.32663/3xswe787Abstract
Penerapan E-Tilang Lalu Lintas oleh SATLANTAS Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LaluLintas Dan Angkutan Jalan Di wilayah Hukum Kota Bengkulu yaitu untuk mengatasi berbagai persoalan terkait pelaksanaan tilang atas pelanggaran lalu lintas selain itu E- tilang merupakan suatu system penunjang yang akan membantu ke efisienan bagi aparat penegak hukum khususnya di bagian Lalu Lintas dalam menjalani penegakan hukum Lalu lintas, serta mengurangi sentuhan langsung dari aparat satuan lalu lintas kepada pelanggar lalu lintas di bagian pembayaran sanksi tilang sehingga dapat mengurangi stigma masyarakat terhadap aparat lalu lintas yang identik dengan suap dan pungli. Proses Tilang elektronik (E-Tilang) secara keseluruhan tidak jauh berbeda dengan tilang biasa, hanya saja dalam sistem E-Tilang pembayaran denda tidak dilakukan secara manual dan data pelanggaran dimasukkan dalam perangkat elektronik.
Kata Kunci : E-Tilang, Lalu Lintas, Pelaku, Pelanggaran Lalu Lintas
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ratu Rizki Noviana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC-BY-4.0) grants permission to copy, distribute and modify the licensor's work under the following conditions:
Sharing: Material may be copied and distributed in any form or format, for any purpose, including commercial purposes.
Adaptation: Material can be modified, changed and created derivatives for any purpose, including commercial purposes.
The licensor cannot revoke the above provisions as long as you comply with the terms of this license



