Hak Waris Anak Angkat Perspektif Hukum Adat Lembak (di Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu)
DOI:
https://doi.org/10.32663/jhk.v8i1.2499Keywords:
Kata kunci: Adat, Anak Angkat, WarisAbstract
Pelaksanaan kewarisan anak angkat ternyata masih terdapat adanya ketentuan hukumnya yang masih belum seragam. Ketentuan hukum mengenai pengangkatan anak tersebar ke dalam beberapa peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Keadaan yang demikian tentu menimbulkan permasalahan diantaranya mengenai akibat hukum dari pengangkatan anak terutama sekali bagi anak yang diangkat. fokus penelitian penulis adalah Hak Waris Anak Angkat Perspektif Hukum Adat Lembak (Di Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkul. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bahwa hukum itu tidak semata-mata sebagai suatu seperangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif belaka akan tetapi hukum dipahami sebagai perilaku masyarakat yang mengejala dalam kehidupannya. Metode pendekatan kualitatif, dimana penelitian diharapkan menghasilkan data deskreptif berupa data-data tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.