ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PENYELENGARAAN PERADILAN PIDANA

Authors

  • Setya Haryati Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H
  • Fitri Anita Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H

DOI:

https://doi.org/10.32663/jhk.v8i1.2503

Keywords:

Kata Kunci : Praduga tak bersalah dalam kepastian hukum yang adil negara

Abstract

Asas praduga tak bersalah memiliki korelasi yang sangat signifikan dengan asas hak asasi manusia karena pada hakikatnya merupakan penerapan asas pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia. Semua itu dapat diwujudkan dan dilaksanakan dengan baik jika negara benar-benar berdasarkan negara hukum materiil dan negara demokrasi, dan keberadaan semua prinsip itu dijamin secara konstitusional. Indonesia sebagai negara hukum dalam KUHP ( KUHP baru) seharusnya menetapkan dan mengatur asas praduga tak bersalah ini agar hak asasi tersangka dan hak asasi manusia tersangka diakui, dihormati, dan dilindungi, sehingga keadilan dan hukum ini berlaku. ketertiban hukum kepastian hukum dapat diperoleh dalam melaksanakan peradilan pidana.

 

Published

2021-12-01

Issue

Section

Articles