Rekstrurisasi Terhadap Perjanjian Kredit Kendaraan Motor Roda Dua Di Masa Pandemi Covid-19 di PT. Adira Cabang Kota Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.32663/jhk.v8i1.2495Keywords:
Kata Kunci : Rekstrurisasi, Perjanjian Kredit, Upaya Hukum.Abstract
Rekstrurisasi terhadap perjanjian kredit kendaraan motor roda dua di masa pandemi covid 19 di PT. Adira Cabang Kota Bengkulu terhadap kemampuan pembayaran angsuran kredit yaitu penjadwalan kembali dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berekenaan dengan jadwal pembayaran kembali atau jangka kredit, termasuk perubahan jumlah angsuran atau cara melakukan perubahan sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian tanpa memberikan tambahan kredit dan tanpa melakukan konversi penyertaan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak apabila terjadi ingkar janji (wanprestasi) dalam perjanjian kredit PT. Adira Cabang Kota Bengkulu terhadap kemampuan pembayaran angsuran kredit yaitu apabila debitur wanprestasi, maka tindakan yang dilakukan oleh PT. Adira Cabang Kota Bengkulu secara otomatis pihak PT. Adira menerima kuasa untuk menjual harta kekayaan karena pada waktu persetujuan kredit, pihak debitur telah memberikan kuasa kepada pihak kreditur untuk menjual benda jaminannya dengan cara lelang atau dengan cara penjadwalan kembali dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berekenaan dengan jadwal pembayaran kembali atau jangka kredit.