Rekstrurisasi Terhadap Perjanjian Kredit Kendaraan Motor Roda Dua Di Masa Pandemi Covid-19 di PT. Adira Cabang Kota Bengkulu

Authors

  • Alauddin Alauddin Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H
  • Yuda Prasetyo Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H

DOI:

https://doi.org/10.32663/jhk.v8i1.2495

Keywords:

Kata Kunci : Rekstrurisasi, Perjanjian Kredit, Upaya Hukum.

Abstract

Rekstrurisasi  terhadap  perjanjian   kredit  kendaraan  motor roda  dua di masa  pandemi  covid  19 di PT. Adira Cabang Kota Bengkulu terhadap  kemampuan  pembayaran angsuran kredit yaitu penjadwalan kembali dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berekenaan dengan jadwal pembayaran kembali atau jangka kredit, termasuk perubahan jumlah angsuran atau cara melakukan perubahan sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian tanpa memberikan tambahan kredit dan tanpa melakukan konversi penyertaan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak apabila terjadi ingkar janji (wanprestasi) dalam  perjanjian kredit PT. Adira Cabang Kota Bengkulu terhadap  kemampuan  pembayaran angsuran kredit yaitu apabila debitur wanprestasi, maka tindakan yang dilakukan oleh PT. Adira Cabang Kota Bengkulu secara otomatis pihak PT. Adira  menerima kuasa untuk menjual harta kekayaan karena pada waktu persetujuan kredit, pihak debitur telah memberikan kuasa kepada pihak kreditur untuk menjual benda jaminannya dengan  cara lelang  atau dengan cara penjadwalan kembali dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berekenaan dengan jadwal pembayaran kembali atau jangka kredit.

 

 

Author Biography

  • Alauddin Alauddin, Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H

    Jurnal Hukum dan Keadilan

Published

2022-01-13

Issue

Section

Articles