PELAKSANAAN SANKSI DOUBLE TRACK SYSTEM BAGI SISWA DIKTUKBA POLRI POLDA SUMATERA BARAT YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA SAAT MENJADI BINTARA REMAJA

Authors

  • Laurensius Arliman Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang

DOI:

https://doi.org/10.32663/jhk.v8i1.2504

Keywords:

Kata Kunci: Sanksi, Double Track System, Siswa Diktukba Polri.

Abstract

Seorang Siswa Bintara yang masih berstatus melakukan pendidikan di Sekolah Polisi Negara tidak boleh melakukan tindak pidana dan/atau pelanggaran kode etik Kepolisian, tidak mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kerarifan lokal, dan norma hukum. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder dan data primer. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: pelaksanaan sanksi double track system bagi siswa diktukba polri Polda Sumatera Barat yang melakukan tindak pidana saat menjadi bintara remaja adalah  menerapkan beberapa sanksi, terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh siswa, maka akan mengacu pada Pasal 41 Surat Keputusan Kapolri Nomor: SKEP/194/III/2006 tertanggal 17 Maret 2012 dengan Pelanggaran ringan, Pelanggaran sedang, dan Pelanggaran beratTerhadap pelanggaran pada butir 2 c butir 9, yaitu melanggar pidana, akan diadakan pemeriksaan sesuai proses hukum dan terhadap siswa yang melanggar pidana tersebut dapat diberhentikan dari proses belajar mengajar. Kewenangan untuk memberikan hukuman berada kepada Kepala Lembaga Pendidikan dan dapat dilimpahkan terbatas: Seslem, Kabagjarlat, Kakorsis, Koorgadik, Pengasuh Langsung, dan Pemberian penghargaan dan hukuman oleh pengasuh tidak langsung dan petugas/pihak yang berwenang dilakukan melalui proses administrasi yang telah ditentukan. Pengaruh sanksi bagi siswa Diktukba Polri yang melakukan tindak pidana terhadap kinerja saat menjadi bintara remaja, bisa disimpulkan bahwa ada pengaruh penting dalam pelaksanaan sanksi bagi siswa Diktukba Polri yang melakukan tindak pidana, dimana hal ini memberikan efek jera terhadap siswa yang melakukan tindak pidana sehingga pada saat dinas menjadi bintara remaja tidak melakukan tindak pidana saat berdinas dan rekan-rekan siswa yang lain tidak meniru hal serupa.

Published

2021-12-01

Issue

Section

Articles