Penerapan Kaidah Muamalah dalam Transaksi Ekonomi Digital: Tinjauan Pustaka pada Paylater, E-Wallet, dan Marketplace

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.32663/scty2555

Kata Kunci:

E-Wallet, Fiqh Muamalah, Keadilan, Marketplace, Paylater

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kaidah fiqh muamalah dalam sistem keuangan digital modern, khususnya pada platform paylater, e-wallet, dan marketplace. Fokus kajian diarahkan untuk menilai kesesuaian praktik transaksi digital dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam, yaitu kejelasan (bayān), keadilan (‘adl), serta penghindaran riba, gharar, dan maysir. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, melalui analisis terhadap literatur jurnal ilmiah dan fatwa keuangan syariah yang relevan pada periode 2020–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem paylater dapat dianggap sesuai dengan syariah apabila menggunakan akad bai‘ bi tsaman ājil tanpa bunga atau penalti berbasis waktu. E-wallet diperbolehkan selama tidak mengandung biaya tersembunyi dan menerapkan transparansi penuh terhadap hak serta kewajiban pengguna. Adapun marketplace dapat diterima secara syariah jika memastikan kejelasan objek akad, harga wajar (thaman al-mithl), dan jaminan (ḍamān) terhadap konsumen. Kesimpulannya, inovasi keuangan digital dapat diintegrasikan dengan hukum Islam apabila dirancang berdasarkan prinsip al-‘ibrah fī al-mu‘āmalāt bimā fī nafs al-amr dan al-ma‘rūf ‘urfan kal-mashrūṭ sharṭan, sehingga selaras dengan tujuan syariah (maqāṣid al-syarī‘ah).

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-30

Terbitan

Bagian

Articles