Implementasi Kebijakan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lahat
DOI:
https://doi.org/10.32663/msnwks93Kata Kunci:
Policy, Implementation, Domestic Violence, PPA UnitAbstrak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi dan berdampak serius, terutama terhadap perempuan dan anak. Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai dasar kebijakan penanganan, dengan kepolisian sebagai salah satu aktor utama pelaksana kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penanganan KDRT oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lahat serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis implementasi kebijakan menggunakan teori Edwards III yang meliputi aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penanganan KDRT oleh Unit PPA Polres Lahat telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun belum optimal. Hambatan utama meliputi keterbatasan sumber daya, rendahnya keberanian korban untuk melapor, pengaruh budaya dan stigma sosial, serta kesulitan pembuktian. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sumber daya, peningkatan sosialisasi kebijakan, serta optimalisasi koordinasi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas penanganan KDRT dan perlindungan terhadap korban.