Ketentuan Normatif Dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dan Peraturan Daerah Yang Merupakan Pelaksanaan Undang-undang Hak Cipta Dalam Upaya Perlindungan Atas Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat

Authors

  • Ashibly Ashibly Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H
  • Efriani Efriani Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H

DOI:

https://doi.org/10.32663/jhk.v8i1.2494

Keywords:

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Cipta.

Abstract

Ekspresi Budaya Tradisional secara umum merujuk kepada hasil kreatifitas intelektual suatu kelompok masyarakat adat yang memiliki potensi nilai komersial atau ekonomi. Aset  kebudayaan dapat dimasukkan sebagai hak kekayaan intelektual berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang diciptakan atau berasal dari masyarakat adat, saat ini menjadi popular di dunia, misalnya karya seni yang digunakan oleh negara dalam upaya mempromosikan pariwisata. Klaim negara lain atas EBT yang pernah terjadi di Indonesia oleh Negara Malaysia sebagaimana pemberitaan menyebutkan bahwa berulang kali klaim dilakukan sejak tahun 2007 yakni klaim terhadap kesenian Reog Ponorogo, setelah itu mengklaim lagu daerah asal Maluku, rasa sayange, kemudian pada pada Agustus 2009 pemerintah Malaysia mengklaim Tari Pendet asal Bali lewat iklat Truly Asia dan Discovery Channel dalam Enigmatic Malaysia. Padahal ketiga jenis kesenian tersebut merupakan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia. Permasalahan tersebut timbul, pertanyaan Bagaimanakah ketentuan Normatif dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta.Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, Sumber data berupa data sekunder terdiri atas Bahan hukum primer terdiri dari Peraturan Perundang-undangan. Bahan hukum sekunder bersumber dari buku-buku, jurnal hukum dan hasil penelitian hukum dan Bahan hukum tersier, terdiri dari bahan hukum seperti kamus hukum, encyclopedia dan lain-lain. Simpulan Penelitian, konsep Negara sebagai pemegang hak cipta atas EBT, dapat menghambat invensi dan inovasi masyarakat adat untuk berkreasi, terutama jika persyaratan dan prinsip-prinsip perlindungan hak cipta akan diterapkan, seperti Persyaratan karya berwujud dan keaslian.Dalam konteks masyarakat adat, dimana hasil karya ciptaan dimiliki komunitas sosial dalam proses kreatif mereka menggunakan banyak unsur dari sejenis EBT, sebagai wujud merefleksikan identitas sosial, seharusnya jenis karya ekspresi ini dapat dianggap sebagai karya original umum dan bisa dilindungi oleh hukum hak cipta. Konsep Negara sebagai pemegang hak cipta atas EBT memiliki kewajiban melakukan inventarisasi, menjaga dan memelihara EBT, namun demikian Peraturan Pelaksanaan tersebut sampai saat ini belum terbit. Pentingnya perlindungan EBT untuk mencegah klaim pihak lain maka perlu dilakukan aktiftas inventarisasi, menjaga dan melestarikannya. Untuk itu Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 13 tahun 2007 tentang Data kekayaan Intelektual dan guna perlindungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo menerbitkan Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang perlindungan dan pelestarian EBT, sesuai kewenangannya sebagaimana ditegaskan pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

 

 

 

Published

2021-12-01

Issue

Section

Articles