KEGAGALAN RESTITUSI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL AKIBAT KETIADAAN KOORDINASI LPSK DAN KEJAKSAAN PASCA PUTUSAN PENGADILAN 

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.32663/bqav4v10

Abstrak

Pemenuhan hak restitusi bagi korban kekerasan seksual merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban. Di Indonesia, restitusi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Meskipun demikian, pelaksanaan restitusi dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala sehingga banyak putusan pengadilan yang memuat amar restitusi tidak berujung pada pemenuhan hak korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab kegagalan pelaksanaan restitusi yang timbul akibat tidak optimalnya koordinasi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan pasca putusan pengadilan, serta merumuskan model koordinasi yang ideal untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan restitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan pelaksanaan restitusi disebabkan oleh lemahnya koordinasi antarlembaga, belum adanya prosedur operasional yang terintegrasi, terbatasnya pertukaran informasi, serta kurang optimalnya pengawasan terhadap pelaksanaan putusan restitusi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan melalui harmonisasi regulasi, pembangunan sistem informasi terintegrasi, dan mekanisme pengawasan bersama guna menjamin efektivitas pemenuhan hak restitusi bagi korban kekerasan seksual.

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

BUKU

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.

Soekanto, Soerjono. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

JURNAL

Ahadi, N., Mursyid, A. M., & Wulandari, C. (2023). Restitusi dalam tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia ditinjau dari perspektif utilitarianisme. Esensi Hukum, 5(2).

Apriyani, M. N. (2021). Restitusi sebagai wujud pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. Risalah Hukum, 17(2), 97–108.

Asafari, B., & Hakim, F. (2023). Hak restitusi sebagai perlindungan terhadap korban tindak pidana pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ilmu Hukum Prima, 6(2).

Badrudduja, A., & Widowaty, Y. (2023). Analisis pemenuhan hak atas restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 4(2).

Ricardo, D., & Iryani, D. (2024). Optimalisasi eksekusi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dalam mewujudkan kepastian hukum. Ilmu Hukum Prima, 7(1).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792).

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602).

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-09

Cara Mengutip

KEGAGALAN RESTITUSI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL AKIBAT KETIADAAN KOORDINASI LPSK DAN KEJAKSAAN PASCA PUTUSAN PENGADILAN . (2026). Jurnal Jendela Hukum Dan Keadilan, 11(2), 1-14. https://doi.org/10.32663/bqav4v10