Guide For Athour

  ATURAN PENULISAN

  1. Naskah belum pernah diterbitkan dalam media cetak lain, diketik dengan spasi ganda pada kertas A4, dengan panjang 15-20 halaman dan diserahkan dalam bentuk soft copy dengan pengolah data MS Word size 12 font Times New Roman.

  2. Artikel ditulis dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar (sesuai EYD)

  3. Artikel yang dimuat di dalam jurnal ini meliputi tulisan tentang hukum sebagai hasil penelitian

  4. Tulisan disajikan dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Judul

  2. Nama penulis

  3. Abstrak (Indonesia dan Inggris) dan kata kunci maksimal 250 kata

  4. Pendahuluan (berisi latar belakang, identifikasi masalah, tujuan penelitian)

  5. Metode penelitian

  6. Hasil penelitian dan pembahasan

  7. Simpulan

  8. Daftar pustaka

 

  1. Setiap kutipan harus menyebutkan sumbernya secara lengkap menggunakan Footnote dengan pedoman sebagai berikut :

  1. Nama pengarang tidak dibalik dan tanpa gelar

  2. Judul buku dicetak miring 

  3. Nama penerbit, tempat penerbit, tahun terbitan

  4. Halaman yang dikutip 

Contoh : Yanto Sufriadi, Sistem Hukum Perundang-undangan dan Permasalahannya di Indonesia, Pustaka Magister Semarang, Semarang, 2014, Hlm 23

 

  1. Daftar Pustaka disajikan mengikuti tatacara seperti contoh berikut dan diurutkan secara alfabetis. Jumlah buku minimal 10 (sepuluh) sumber yang terbit diutamakan dalam 5 (lima) tahun terakhir.

 

  1. Buku-buku 

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011

Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, Alumni, Bandung, 2011

 

  1. Jurnal, makalah, artikel, surat kabar dan lain-lain

Harris Retno Susmiyati dan Hariyanti, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nakal (juvenele Delequency) Dalam Acara Pidana Indonesia, Jurnal Risalah Hukum, Vol.7 No.2 Tahun 2012

Arief Sidharta, Paradigma Ilmu Hukum Dalam Perspektif Positivis, Makalah Dalam Simposium Nasional Paradigma Ilmu Hukum Indonesia, PDIH Undip Semarang

J.E. Sahetapy, Tumbangnya Orde Baru, Munculnya Orde Reformasi, Sebuah Anotasi Untuk Romo YB. Mangunwijaya, Kompas, Rabu 3 Juni 1998

 

  1. Peraturan perundang-undangan

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

 

  1. Internet

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/556864-kasus-bioremediasi--bos-chevron-dipenjarakan-di-lp-sukamiskin, diakses tanggal 15 November 2014