PENERAPAN E-TILANG LALU LINTAS OLEH SATLANTAS TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DIWILAYAH HUKUM KOTA BENGKULU
DOI:
https://doi.org/10.32663/3xswe787Abstrak
Penerapan E-Tilang Lalu Lintas oleh SATLANTAS Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LaluLintas Dan Angkutan Jalan Di wilayah Hukum Kota Bengkulu yaitu untuk mengatasi berbagai persoalan terkait pelaksanaan tilang atas pelanggaran lalu lintas selain itu E- tilang merupakan suatu system penunjang yang akan membantu ke efisienan bagi aparat penegak hukum khususnya di bagian Lalu Lintas dalam menjalani penegakan hukum Lalu lintas, serta mengurangi sentuhan langsung dari aparat satuan lalu lintas kepada pelanggar lalu lintas di bagian pembayaran sanksi tilang sehingga dapat mengurangi stigma masyarakat terhadap aparat lalu lintas yang identik dengan suap dan pungli. Proses Tilang elektronik (E-Tilang) secara keseluruhan tidak jauh berbeda dengan tilang biasa, hanya saja dalam sistem E-Tilang pembayaran denda tidak dilakukan secara manual dan data pelanggaran dimasukkan dalam perangkat elektronik.
Kata Kunci : E-Tilang, Lalu Lintas, Pelaku, Pelanggaran Lalu Lintas
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ratu Rizki Noviana

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Berbagi: Materi dapat disalin dan disebarkan dalam bentuk atau format apapun, untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Adaptasi: Materi dapat di modifikasi, di ubah, dan di buat turunannya untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas selama Anda mematuhi ketentuan lisensi ini




