PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI POLRI BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32663/sdpa5751Abstrak
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 menguraikan Kode Etik Profesi Anggota Kepolisian yang menjadi pedoman dalam berperilaku dan berperilaku. Penerapan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian melalui 5 proses yaitu tahap Penyelidikan, Tahap Penyidikan, Tahap Peradilan Umum, Tahap Peradilan Kode Etik, Dan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH). Kewenangan Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam menegakkan sanksi kode etik juga dianggap penting untuk menjaga disiplin dan profesionalisme anggota Polri dalam pelaksanaan tugas dan penegakan hukum di masyarakat.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 RUDI YULI SUSANTO

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Berbagi: Materi dapat disalin dan disebarkan dalam bentuk atau format apapun, untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Adaptasi: Materi dapat di modifikasi, di ubah, dan di buat turunannya untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas selama Anda mematuhi ketentuan lisensi ini




