PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS ONLINE DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)

Isi Artikel Utama

Wiwit Pratiwi
Zico Junius Fernando

Abstrak

Dalam tindak pidana penipuan berbasis online tidak banyak yang menggunakan pasal-pasal yang ada pada UU ITE. Tindak pidana penipuan berbasis online, yang seharusnya menggunakan pasal 28 ayat 1 UU ITE, tetapi aparat penegak hukum terutama penyidik lebih cenderung menggunakan pasal 378 KUHP. Maka menjadi penting untuk menkaji tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis online. Metode pendekatan penulisan adalah yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Metode penulisan ini dikenal juga sebagai penelitian doktrinal, metode yang digunakan untuk melihat permasalahan berdasarkan hukum tertulis atau analisis yuridis. Hasil dari penelitian ini adalah tercapainya penegakkan hukum dan peraturan yang tepat dalam menindak tindak pidana penipuan berbasis online. Selain itu, UU ITE pasal 28 ayat 1 dapat diterapkan secara maksimal oleh aparat penegak hukum terutama penyidik.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles