KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK BERBASIS ONLINE DALAM PERJANJIAN WARALABA

Isi Artikel Utama

Uswatun Hasanah
Tantawi Tantawi
Janusi Waliamin

Abstrak

Keabsahan kontrak elektronik berbasis online dalam perjanjian waralaba didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu perjanjian yang bisa dibuat dengan kontrak elektronik berbasis online yaitu perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba melibatkan pemberi waralaba dan penerima waralaba yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba dan selanjutnya diatur lebih khusus lagi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Waralaba atau Franchise merupakan salah satu bisnis yang ikut meramaikan perekonomian di tanah air. Dalam bisnis waralaba dikenal adanya pihak Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dimana mereka membuat suatu perjanjian yang biasa dikenal dengan perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba merupakan perjanjian antara Pemberi Waralaba dengan penerima waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan lisensi atau izin untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Pemberi Waralaba, diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Berdasarkan PP RI No.42 Tahun 2007 perjanjian waralaba dilaksanakan dengan perjanjian tertulis sesuai dengan hukum yang berlaku dan menggunakan Bahasa Indonesia

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles