PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN MEDIK DI PUSKESMAS KABUPATEN SELUMA

Isi Artikel Utama

Alauddin Alauddin
Eka Sulastri Sembiring

Abstrak

Latar belakang tulisan ini adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan tingkat pertama dan terdepan dalam system pelayanan kesehatan, harus melakukan upaya kesehatan wajib (basic six). Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh dan terpadu dilaksanakan melalui upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan disertai dengan upaya penunjang yang diperlukan. Ketersediaan sumber daya baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sangat mempengaruhi pelayanan kesehatan. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan sosiologis atau socio-legal research, yaitu pendekatan penelitian yang mengkaji persepsi dan perilaku hukum orang yang terjadi di lapangan. Data yang dikumpul adalah data primer dan data sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan cara Coding data dan editing data kemudian dianalisa dengan teknik deskriptif kualitatif akhirnya disusun secara sistematik dalam bentuk tulisan. Dari hasil penelitian bahwa Perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan medik di Puskesmas Kabupaten Seluma sesuai undang-undang nomor 36 tahun 2009 dilakukan dengan berbagai cara yaitu dengan perlindungan melalui pemberian sanksi dari segi perdata, pidana maupun administrasi yang dipertanggung jawabkan terhadap dokter yang bersangkutan. Dokter dalam melaksanakan pelayanan medis harus sesuai Standar profesi kedokteraan yang terdiri atas kewenangan, kemampuan rata-rata, dan ketelitian yang umum Selain itu dokter wajib memberikan informasi tentang standar pelayanan medis kepada pasien sehingga pasien dan dokter sama-sama dilindungi. Serta harus sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP) yaitu suatu perangkat instruksi/ langkah- langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu. Pertanggungjawaban hukum dokter kepada pasien dalam pelayanan medik di Puskesmas Kabupaten Seluma : pertanggungjawaban atas wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum menekankan pada faktor kesalahan. Masalahnya sekarang adalah sulitnya bagi pasien untuk membuktikan adanya kesalahan tersebut. Kesulitan ini timbul karena kurangnya informasi dan pengetahuan yang dimiliki oleh pasien tentang masalah kedokteran. Pertanggungjawaban hukum perdata dokter apabila terjadi malpraktek medis dalam perjanjian terapeutik dalam pelayanan medis di Puskesmas, gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata yang paling bagus, karena sudah jelas telah mempunyai akibat kerugian bagi pasien akibat malpraktek medis dokter dalam melakukan pelayanan medis.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles