KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

Isi Artikel Utama

Addy Candra

Abstrak

Metode yang dipergunakan adalah dengan mempergunakan metode pendekatan yang bersifat normatif-empiris. Pendekatan ini dipergunakan pada masalah yang akan dibahas berhubungan dengan dengan kebijakan hukum pidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) yang merupakan masalah sentral yang harus ada penanggulangan, hukum pidana suatu ilmu sekaligus seni yang berakhir mempunyai tujuan yang praktis untuk menempatkan peraturan hukum positif yang diatur secara baik dan sempurna dan untuk menjadi pedoman tidak hanya kepada pembentuk undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang merupakan undang-undang dan juga pada para yang melaksanakan atau menjalankan putusan. Dalam permasalahan kekerasan dalam rumah tangga, hakim harus bertindak secara komprehenshif mengingat dimensi Viktimologi sangat besar dampaknya terhadap kehidupan seseorng, oleh karena itu kebijakan hukum pidana dalam kekerasan dalam rumah tangga haru dirubah dari mulai sekarang. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
yang sangat bahaya sekalii apabila korbannya tidak mau melapor kepada pihak kepolisian, banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga ingin melapor  dikarenakan diberi ancaman oleh pelakunya sendiri, sehingga korban hanya bertahan setiap saat apabila kekerasan fisik yang terjadi.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles