REKONTRUKSI HUKUM SURAT BERHARGA DALAM TATANAN HUKUM NASIONAL

Isi Artikel Utama

Sapuan Dani

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bahwa dalam tatanan dunia perusahan dan perdagang, para pelaku usaha selalu menginginkan segala sesuatu bersifat praktis , cepat dan aman. Namun selain uang dalam transaksi perdagangan dikenal juga surat-surat perniagaan, atau yang lazim dikenal dengan surat berharga. Surat berharga dapat diperdagangkan selain itu juga, surat berharga dapat menjadi alat pembayaran, sebagai alat pemindahan hak tagih yang merupakan bukti hak tagih. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Proses analisis data menggunakan metode kualitatif, dengan menganalisis data-data berupa dokumen, peraturan-peraturan, teori-teori terkait yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Alhasil dapat diketahui bahwa jenis surat berharga yang banyak dipergunakan dalam tatanan dunia perdagangan di Indonesia dapat berupa surat suratan cek dan surat wesel. Sehingga terdapat perbedaan antara kedua jenis surat berharga ini. Dalam lalu lintas perdagangan, wesel merupakan alat pembayaran kredit, sedangkan surat cek merupakan alat pemabayaran tunai (kontan) sedangkan surat cek begitu diperlihatkan segera dapat diuangkan, juga surat wesel terdapat penetapan hari bayar atau jatuh tempo, karena surat wesel mempunya waktu peredaran yang cukup lama lebih dari satu tahun sedang cek mempunyai waktu peredaran hanya 60 hari.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles