KEDUDUKAN ANAK ANGKAT NON MARGA DALAM SISTEM WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA DI KOTA BENGKULU

Isi Artikel Utama

Rosmanila Rosmanila

Abstrak

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah Marga Batak Toba dan mengambil sampel sebanyak 11 orang yaitu : 1 (satu) orang Hakim pengadilan Negri Kota Bengkulu, 1 (satu) orang Ketua adat Batak Toba Kota Bengkulu, 3 (tiga) orang Anak yang di adopsi dalam Adat Batak Toba, 3 (tiga) Orang tua yang mengadopsi anak angkat dalam adat Batak Toba, 3 (tiga) orang tua kandung dari anak yang di adopsi. Adapun kesimpulan hasil penelitian adalah Kedudukan anak angkat non marga mengakibatkan putusnya hubungan kekeluargaan antara anak angkat tersebut dengan orang tua kandungnya, namun dalam hal pembagian warisan anak angkat mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung dan keabsahan pengangkatan anak haruslah dengan suatu keputusan dan penetapan pengadilan kedudukan anak angkat non marga tersebut mengakibatkan putusnya hubungan kekeluargaan antara anak angkat tersebut dengan orang tua kandungnya, namun dalam hal pembagian warisan anak angkat mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles