VONIS REHABILITASI BAGI PENGGUNA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI
Isi Artikel Utama
Abstrak
Banyak teori menyatakan penyalahgunaan narkotika sebagai kejahatan tanpa korban (victimless crime). Akan tetapi, pandangan ini menjadi dasar pemikiran bahwa tidak ada kejahatan tanpa korban. Semua atau setiap kejahatan melibatkan dua hal, yaitu penjahat dan korban. penyalahgunaan narkotika dapat dikategorikan sebagai self-victimizing victims adalah pelaku sekaligus korban.”. Dalam penelitian ini tipe pendekatan yang akan dipakai yaitu tipe pendekatan undang-undang (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua : “Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika dengan menempatkan pengguna narkotika sebagai korban kejahatan yang dilakukannya sendiri, oleh karena itu maka pengguna narkotika yang juga sebagai korban patut untuk mendapatkan perlindungan. Namun, karena pengguna narkotika juga sebagai pelaku tindak pidana maka ia harus tetap dihukum, hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 996/Menkes/SK/VIII/2002 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).