ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
Isi Artikel Utama
Abstrak
Korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang Negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi dan orang lain. untuk mengatasinya pemerintah mengeluarkan beberapa Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian diubah dan diganti dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian diubah dan disempurnakan dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 21 Nopember 2001. Yang kesemuanya diharapkan dapat mengatasi atau menanggulangi Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Indonesia. Metode pendekatan penulisan adalah yuridis normatif, yaitu penulisan yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalarn peraturan-peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dalam tuisan ini adalah subyek atau Pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah berupa perorangan atau korporasi serta perbuatan korupsi dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.