PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN BERITA HOAX COVID-19 DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU

Isi Artikel Utama

Dwikari Nuristiningsih
Nediyanto Ramadhan

Abstrak

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris,dimana penelitian ini menggambarkan gejala penerapan hukum positif dengan kenyataan di lapangan, pelaksanaan ketentuan hukum normatif (undang-undang) yang dikumpulkan untuk menganalisis data primer dan data sekunder, menelaah ketentuan-ketentuan tersebut. hukum dan peraturan dan kemudian melihat penerapannya. lapangan, yang pada akhirnya menemukan jawaban atas permasalahan yang diteliti. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyebar berita hoax Covid-19 yang dilakukan oleh Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polres Bengkulu sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan 2) Hambatan penegakan hukum dalam penanganan kasus penyebaran berita hoaks Covid-19 di Bareskrim Khusus Polres Bengkulu adalah sebagai berikut: a). Sulit bagi penyidik untuk menentukan locus delicti. b). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polres Bengkulu belum memiliki alat khusus untuk kejahatan siber. c). Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polres Bengkulu masih minim pengalaman, penentuan alat bukti dan saksi dalam penanganan kasus kejahatan siber. d).Penyidik sulit menemukan bukti terkait tindak pidana, bukti terkait tindak pidana penyebaran berita bohong tentang Covid-19, informasi dan transaksi elektronik, dan e). Cyber crime ini merupakan kejahatan yang memiliki karakteristik tersendiri.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles