MANFAAT MEMPELAJARI SEJARAH CAGAR BUDAYA SERTA PENCEGAHAN TERHADAP TINDAK PIDANA BAGI MASYARAKAT
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dokumen Arkelogi menyatakan bahwa “Sejarah adalah keinginan untuk melestarikan warisan budaya yaitu dilandasi oleh kesadaran bahwa semua peninggalan, tanpa kecuali sekali hilang tidak akan mungkin dapat digantikan dengan yang lain, kecuali oleh yang hilang itu sendiri”.Sifat alami peninggalan-peninggalan yang langka, unik, mudah rusak dan selalu terancam kepunahan menyebabkan arkelogi sangat mengutamakan rekaman. Setiap catatan, laporan, foto atau gambar dikumpulkan untuk menunjang analisis penelitiannya. Tanpa bukti-bukti ini argumentasinya tentang kehidupan di masa lalu akan diragukan. Rekaman-rekaman itu, bersama dengan benda-benda yang dikumpulkan, akan disimpan dan dihargai sebagai “kekayaan tak ternilai” yang patut dilindungi.Perlindungan benda cagar budaya sebagai salah satu upaya bagi pelestarian warisan budaya bangsa, merupakan ikthiar untuk memupuk kebanggaan nasional dan memperkokoh jati diri bangsa. Upaya pelestarian benda cagar budaya tersebut, sangat besar artinya bagi kepentingan pembinaan dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta pemanfaatan lainnya dalam rangka memajukan kebudayaan bangsa demi kepentingan nasional.Pelaku perusakan dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya, yaitu Pelaku yang melakukan pengrusakan, pencurian terhadap benda-benda sejarah kepurbakalaan adalah dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.