FUNGSI BADAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA MIKR0 KECIL DAN MENENGAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2021
Main Article Content
Abstract
Di Indonesia pranata hukum yang mengatur dunia perusahan masih mengacu pranata hukum yang dibuat jaman pemerintahan Belanda, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang ( KUHD), Peraturan Undang-undang saman Koloneal ini dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, karena disebabkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan informasi yang berkembang begitu pesatnya, disisi lain meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, dan kepestian hukum, dan tuntutan dunia usaha yang seseuai dengan suatu pengelolaan perusahan yang baik. Maka pemerintah meregulasi Undang-undang peningalan Koloneal Belanda khususnya tentang Perseroan Terbatas (PT) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah N0. 8 Tahun 2021, tentang Perseroan Perorangan, sebagai badan hukum yang memenuhi kretria usaha Mikro dan kecil. Dengan pengaturan yang konprehensif, yang melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka diharapkam undang-undangan ini dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya pada pelaku usaha yang prodoktif yang di miliki perorangan maupun badan hukum yang telah memenuhikrpiteria sebagai pelaku usaha makro.