PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN ARISAN ONLINE TIDAK BERIZIN DI WILAYAH POLRES SUKABUMI KOTA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan studi literatur tentang Fenomena Arisan Online di Indonesia. Arisan Online adalah kegiatan arisan yang dilakukan secara online atau melalui media sosial yang dilakukan oleh beberapa pihak di dalamnya dengan menggunakan metode perputaran uang tunai. Kasus penipuan dengan modus Arisan Online banyak dilakukan di berbagai media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram. Namun selain dampak positif, ada juga dampak negatif melalui pembangunan ini. Penelitian ini menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi korban yang mengalami kerugian akibat arisan berbasis online ditinjau dari pasal 1243 KUH Perdata dan bagaimana penegakan hukum terhadap pemilik arisan online yang tidak berizin. Pada April 2023 lalu kasus arisan sultan di sukabumi bermula ketika sang pemilik menyebarkan informasi tentang arisan dan investasi melalui media sosial Instagram. Pemilik arisan menjanjikan keuntungan berkisar antara 5 hingga 10 persen. Namun, setelah tanggal jatuh tempo yang disepakati, baik modal maupun keuntungan tidak pernah dikembalikan. Bentuk perlindungan hukum bagi peserta arisan online adalah membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata selain ganti rugi. Bentuk penegakan hukum bagi pemilik arisan online dapat dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.