PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

Isi Artikel Utama

Mona Agustina Nedy

Abstrak

Peran pelapor dalam pemberantasan korupsi sangat penting, tidak semua masyarakat berani menjadi pelapor kasus korupsi karena tidak menutup kemungkinan ada ancaman terhadap dirinya, keluarga maupun harta bendanya. Untuk itu perlu dikaji yaitu (1) bagaimana perlindungan hukum whistleblower terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Bengkulu? dan (2) apa sajakah hambatan–hambatan dalam memberikan perlindungan hukum whistleblower terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Bengkulu?. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris yang menggunakan teknik analisa data deskriftif kualitatif sehingga pada akhirnya bisa menjawab semua permasalahan yang ada. Kesimpulan penelitian ini adalah 1). Perlindungan hukum whistleblower terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dimana Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak memberikan perlindungan hukum secara khusus kepada whistleblower tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkewajiban memfasilitasi, membantu dan menindaklanjuti ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan 2). Hambatan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam memberikan Perlindungan hukum whistleblower terhadap tindak pidana korupsi yaitu tidak adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya ada di tingkat pusat yaitu di ibukota Jakarta, sedangkan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum ada.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles