PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KONTAK DARURAT SEPIHAK DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE WILAYAH POLRES SUKABUMI KOTA

Isi Artikel Utama

Cintya Deani
Asti Sri Mulyanti

Abstrak

Penelitian ini membahas fenomena penggunaan kontak darurat sepihak dalam pinjaman online di Indonesia, yang seringkali melibatkan kontak darurat tanpa persetujuan mereka. Penggunaan kontak darurat tanpa izin merupakan praktik yang merugikan, mengganggu privasi, dan melanggar hak-hak individu yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, menggabungkan data primer dari literatur hukum dan data sekunder dari wawancara dan penelitian lapangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban yang dicantumkan secara sepihak sebagai kontak darurat masih belum memadai. Meskipun ada regulasi yang mengatur penggunaan kontak darurat dalam aplikasi pinjaman online, implementasinya masih kurang efektif. Konsekuensi hukum terhadap pelanggaran penggunaan kontak darurat tanpa izin harus lebih ditegaskan dan diawasi lebih ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum.Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa kontak darurat dalam aplikasi pinjaman online harus melibatkan persetujuan eksplisit dari individu yang bersangkutan sebelum dapat dicantumkan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif berat, termasuk denda dan pencabutan izin operasional bagi penyelenggara pinjaman online yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.Penelitian ini juga menyoroti tanggung jawab para pihak terkait, termasuk pihak aplikasi pinjaman online, debitur, dan kontak darurat dalam penyelesaian sengketa dan perlindungan hak-hak individu. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban mencakup pengajuan gugatan dan pelaporan kepada pihak berwenang untuk menegakkan hak mereka dan mendapatkan keadilan.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles