UPAYA PENAL DAN NON PENAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI
DOI:
https://doi.org/10.32663/ya7baz66Kata Kunci:
Upaya Penal, Upaya Non Penal, Tindak Pidana Teknologi InformasiAbstrak
Cybercrime dapat dilakukan melalui sistem jaringan komputer itu sendiri. Komputer menjadi sarana untuk melakukan tindak kejahatan , oleh karena itu harus diantisipasi dengan hukum yang mengatur tentang ketentuan pidana meskiun sudah ada perangkat hukum yang mengatur.







