PERANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BENGKULU DALAM MENGURANGI KETERGANTUNGAN NARKOTIKA BAGI NARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.32663/jhk.v8i1.2531Keywords:
Lembaga Pemasyarakatan, Narkotika, NarapidanaAbstract
Penyalahgunaan narkotika sebagai suatu gejala sosial dalam asyarakat Indonesia, saat ini menunjukkan peningkatan yang antara lain dapat dilihat dari peredaran yang seperti dikatakan oleh S. Bimantoro yaitu: Benteng yang kokoh untuk mencegah penyalahgunaan narkotika perlu terus dibangun. Disisi lain meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia yang menangani menjadi suatu kebutuhan, sedangkan kerja sama yang harmonis menjadi landasan keberhasilan. Dengan tekad dan semangat serta dukungan segenap pihak mudah-mudahan cita-cita untuk mewujudkan generasi muda yang bebas narkotika terwujud.
Sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Norkotika dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Narkotika adalah:Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sin tetis maupun semi sentitis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.