VISUALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERBASIS MEDIA SOSIAL

Isi Artikel Utama

Ependi Ependi
Dwikari Nuristiningsih

Abstrak

Visualisasi adalah terjemahan dari informasi yang ditampilkan dalam bentuk gambar teknik, diagram, atau tampilan animasi. Manfaat visualisasi adalah untuk memudahkan penyampaian informasi kepada penerimanya. Dalam menyampaikan wawasan, informasi juga akan lebih cepat diterima sehingga tidak memakan waktu lama dalam mengambil keputusan. Anak adalah amanah sekaligus anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita jaga, karena di dalam dirinya terkandung harkat, martabat, dan kemanusiaan. hak yang harus dijunjung tinggi. Permasalahannya adalah jenis-jenis perlindungan yang diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum? Jenis-jenis perlindungan yang diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. anak yang melakukan kejahatan? Kepada masyarakat dan pihak terkait (Penegak Hukum, KPAI, dll). Sosialisasi secara masif dapat dilakukan tentang perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles