SOSIALISASI PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA MENYANGKUT PROSES PENYIDIKAN BERBASIS MULTIMEDIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP telah berlaku selama lebih dari dua puluh tahun, namun ada banyak kekurangan atau penyimpangan dalam praktik judikature pidana di Indonesia. Kekurangan dan penyimpangan KUHP dapat ditemukan di tingkat penyidikan. Misalnya, ada tindakan kekerasan yang tidak benar-benar saksi atau yang dituduh selama pemeriksaan: ada tumpang tindih dalam otoritas investigasi di antara Petugas Investigasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Petugas Investigasi FungsiOnaris Sipil Pemerintah dan juga petugas investigasi lainnya; menyelidiki batas waktu; dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu ada upaya reformasi hukum dengan merevisi KUHP agar sistem peradilan pidana memenuhi harapan kita, dan mengantisipasi pembangunan masyarakat