PROSEDUR PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM (BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 19 TAHUN 2021)

Isi Artikel Utama

Sapuan Dani

Abstrak

Tanah merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Apalagi dikaitkan dengan karakteristik Indonesia sebagai negara agraris maka tanah memegang peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik dalam kehidupan ekonomi maupun kehidupan sosial lainnya. Penguasaan negara atas bumi dan air dan kekayaan alam yang ada di Negara Indonesia ini diarahkan kepada usaha terciptanya manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Keterkaitan hak menguasai oleh negara dengan peruntukan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesungguhnya akan menimbulkan kewajiban kepada Negara, hal ini sejalan dengn konsep segala bentuk pemanfaatan bumi dan air, serta hasil yang didapat (kekayaan alam), harus secara nyata meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Metode Penulisan yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Dari tulisan ini disimpulkan bahwa pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta aturan pelaksaannya yang tuangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles