REKONTRUKSI TATA KELOLA TANAH TERLANTAR BERDASARKAN HUKUM NASIONAL

Isi Artikel Utama

Sapuan Dani

Abstrak

Tanah sebagai modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkankesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Sehingga, penelantaran tanah harus dicegah dan ditertibkan untuk mengurangi atau menghapus dampak negatifnya. Dengan demikian, pencegahan, penertiban, dan pendayagunaan Tanah Telantar merupakan langkah dan prasyarat penting untuk menjalankan program-program pembangunan nasional, terutama di bidang agraria yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UUPA. Metode dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif, dalam penulisan ini disimpulkan bahwa kriteria tanah terlantar adalah,tanah tersebut harus ada pemilik atau pemegang hak atas tanah, juga harus ada tanah hak (Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan,dan lainlain) yang tidak terpelihara dengan baik sehingga kualitas kesuburan tanahnya menurun, juga harus ada jangka waktu tertentu serta harus ada perbuatan yang dengan sengaja tidak menggunakan Tanah sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan haknya.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles