PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PENYEBARAN VIDEO PORNO MELALUI MEDIA SOSIAL TWITTER DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU

Isi Artikel Utama

Dwikari Nuristiningsih
Nediyanto Ramadhan
Diana Pangestuti Situmorang

Abstrak

Judul penelitian ini adalah “Pelaksanaan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Video Porno Melalui Media Sosial Twitter di Wilayah Hukum Polres Bengkulu”, Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran video porno melalui media sosial Twitter di Wilayah Hukum Polres Bengkulu sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan 2). Hambatan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran video porno di wilayah hukum Polda adalah sebagai berikut: a. Keterbatasan SDM yang dimiliki Polri, b. Jumlah Akun Palsu, c. Minimal Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, d. sulitnya keterangan saksi kasus penyebaran video porno melalui media sosial, minimnya pengalaman di bidang IT, e. Sulitnya penyidik menemukan alat bukti terkait tindak pidana yang mengandung kesusilaan di media sosial dan f. Perlindungan hukum bagi korban untuk melaporkan kerugian bagi dirinya sendiri yang belum maksimal.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles