SISTEM PEMILIHAN INTERNAL PARTAI DALAM MENENTUKAN KANDIDAT LEGISLATIF YANG DEMOKRATIS DAN BERINTEGRITAS
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penulisan ini merancang sistem pemilihan internal partai dalam menentukan kandidat legislatif yang demokratis dan berintegritas, sehingga semua parpol dapat melaksanakan serta menguatkan sistem demokrasi dan kepartaian yang efektif berdasarkan pasal 22E (3) UUD RI 1945 serta pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politikl. Penulisan ini merupakan jenis penulisan hukum normatif yang dilengkapi dengan wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta wawancara dengan narasumber juga dilakukan dan digunakan sebagai salah satu bahan hukum sekunder. Proses analisis data menggunakan metode kualitatif, dengan menganalisis data-data berupa dokumen, peraturan-peraturan, teori-teori terkait yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Alhasil dalam proses melakukan model seleksinya dimulai dengan tahap seleksi pemenuhan syarat administrasi, tahap uji kompetensi tentang legislatif: melalui tulis dan makalah, tahap uji kepribadian psikologi, dan tahap menyajikan visi-misi proyeksi calon dan seleksi wawancara melibatkan partisipasi kader- kader internal partai. Model seleksi yang bagus melalui fit and proper test secara terbuka.