KOORDINASI PENYIDIK KEPOLISIAN DAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (CRIMINAL JUSTICE SYSTEM) DI INDONESIA

Isi Artikel Utama

Zulaidi Zulaidi

Abstrak

Dalam penelitian ini jenis pendekatan yang akan digunakan adalah jenis pendekatan statuta (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan meninjau semua undang-undang dan peraturan yang terkait dengan kerja sama dalam melakukan tugas dan wewenang Investigasi dan Penuntutan.
Koordinasi para penyidik dan jaksa penuntut umum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia harus dilakukan dalam hal memberitahukan penyelidikan jaksa oleh penyidik, pemberitahuan penangguhan investigasi oleh penyidik kepada jaksa penuntut, penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada
jaksa penuntut dalam konteks pra-penuntutan dan jaksa penuntut, permintaan perpanjangan masa penahanan oleh penyidik ke jaksa penuntut umum, pemberian surat delegasi kasus dan dakwaan oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik dan diberi wewenang oleh jaksa penuntut umum untuk mendelegasikan file kasus dengan menghadirkan terdakwa, saksi, dalam pemeriksaan cepat.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles