PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

Isi Artikel Utama

Sapuan Dani

Abstrak

Tujuan penulisan ini mengetahui perkembangan perlindungan dan penegakan hukum HKI yang dimana bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi serta akan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pemgetahuan teknologi dengan terciptanya
kesejahteraan ekonomi serta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dalam perlindungan HKI di Indonesia masih harus diteliti secara lebih mendalam. Penulisan ini merupakan jenis penulisan hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier,serta wawancara dengan narasumber juga dilakukan dan digunakan sebagai salah satu bahan hukum sekunder. Proses analisis data menggunakan metode kualitatif, dengan menganalisis data-data berupa dokumen, peraturan-peraturan, teori-teori terkait yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Alhasil dalam pendaftaran hak intelektual harus memenuhi persyaratan menurut undang-undang yang merupakan pengakuan dan pembenaran atas hak kekayaan intelektual seseorang
yang dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran atau dengan kayta lain surat pencatatan ciptaan bagi hak cipta sehingga akan memperoleh perlindungan hukum yang menimbulkan kepastian hukum.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles