PEERKEMBANGAN HUKUM PERTANAHAN NASIONAL
Main Article Content
Abstract
Reformasi hukum atau perkembangan hukum pertanahan merupakan suatu rencana rancangan pembaharuan hukum agraria nasional, dengan demikian Pembaharuan hukum agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan tentang pembaharuan hukum bidang pertanahan yang meluputi pendaftaran tanah secara langsung, pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan penataan tanah terlantar.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
Section
Articles