PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL DI WILAYAH HUKUM POLRES SELUMA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tingkat kejahatan yang berkaitan dengan senjata api akhir-akhir ini yang dapat dikatakan telah mencapai tingkat yang memprihatinkan, hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya pengawasan oleh aparat terhadap peredaran senjata api ilegal di kalangan masyarakat sipil. , penyalahgunaan senjata api merupakan hal yang sangat berbahaya dan beresiko tinggi, dimana senjata api dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau banyak orang apabila penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1) Apakah proses penyidikan tindak pidana pemilikan senjata api secara tidak sah di wilayah hukum Polres Seluma sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana? dan 2) Apa kendala dalam proses penyidikan tindak pidana kepemilikan senjata api secara tidak sah di wilayah hukum Polres Seluma? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. penelitian dan kesimpulan sebagai berikut: 1) Penyidikan terhadap tindak pidana pemilikan senjata api secara tidak sah di wilayah hukum Polres Seluma tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 106 sampai dengan Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Ketentuan Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang "Ordonantie Tijdellijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17 dan Undang-Undang Republik Indonesia terdahulu No. 8 Tahun 1948), dimana anak pelaku diperiksa sama seperti orang dewasa dan tidak menggunakan sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam ket ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. dan 2) Tidak ada kendala bagi penyidik ??dalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka tindak pidana pemilikan senjata api secara tidak sah di wilayah hukum Polres Seluma, penyidikan tidak dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perundang-undangan. Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Ketentuan Hukum Acara Pidana.