HUBUNGAN ANTARA GLOBALISASI EKONOMI DENGAN PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Isi Artikel Utama

Riza Suseno Nugraha Putra
Syafrida
Erna Amalia

Abstrak

Globalisasi ekonomi dalam konteks hukum ekonomi memiliki hubungan erat dengan aspirasi mencapai konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang diinginkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini yaitu globalisasi ekonomi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di berbagai negara. Di sisi lain, globalisasi ekonomi berpotensi menyebabkan penurunan daya saing produk-produk lokal, yang mungkin tidak dapat bersaing dengan barang-barang impor. Hal ini mengakibatkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menghasilkan barang-barang tersebut menghadapi tantangan yang berat dari penetrasi produk asing. Hubungan globalisasi ekonomi pada ranah hukum juga signifikan. Globalisasi ini tidak hanya melibatkan perjanjian antar negara, tetapi juga menggabungkan pemahaman mengenai tradisi hukum dan budaya yang berbeda antara Barat dan Timur. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembangunan hukum yang bersifat inovatif. Pembangunan hukum yang inovatif dalam konteks ini merujuk pada perubahan dalam sistem hukum ekonomi yang selama ini sangat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip liberal dan telah menjadi kendali negara-negara maju.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles