PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KEPEMILIKAN AIRSOFT GUN DI LINGKUNGAN MASYARAKAT SIPIL
Main Article Content
Abstract
Airsoft gun merupakan game menembak yang notabennya adalah serangkaian simulasi kegiatan dalam dunia militer maupun kepolisian, dimana bentuk menyerupai asli.Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan kepemilikan Airsoft gun di lingkungan masyarakat sipil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu normatif (kepustakaan) dengan menggunakan data sekunder yang diambil dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, artikel yang berkaitan dengan kepemilikan airsoft gun dan senjata api. Selanjutnya terhadap data sekunder dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian dalam skripsi ini, Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan kepemilikan airsoft gun di lingkungan masyarakat sipil dalam putusan perkara Nomor 434/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr, Muhammad Jamaludin bin Yusuf dapat dikatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kepemilikan airsoft gun tanpa ijin di lingkungan masyarakat sipil. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan kepemilikan Airsoft gun di lingkungan masyarakat sipil yaitu kepemilikan airsoft gun tanpa izin dan melakukan jual beli airsoft gun dapat membahayakan keselamatan jiwa orang lain, sehingga terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.