UPAYA PENAL DAN NON PENAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI

Authors

  • Dwikari Nuristiningsih Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
  • Ependi Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

DOI:

https://doi.org/10.32663/ya7baz66

Keywords:

Upaya Penal, Upaya Non Penal, Tindak Pidana Teknologi Informasi

Abstract

Cybercrime dapat dilakukan melalui sistem jaringan komputer itu sendiri. Komputer menjadi sarana untuk melakukan tindak kejahatan , oleh karena itu harus diantisipasi dengan hukum yang mengatur tentang ketentuan pidana meskiun sudah ada perangkat hukum yang mengatur. 

Published

2023-12-05