UPAYA PENAL DAN NON PENAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI

Main Article Content

Dwikari Nuristiningsih
Ependi

Abstract

Cybercrime dapat dilakukan melalui sistem jaringan komputer itu sendiri. Komputer menjadi sarana untuk melakukan tindak kejahatan , oleh karena itu harus diantisipasi dengan hukum yang mengatur tentang ketentuan pidana meskiun sudah ada perangkat hukum yang mengatur. 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles