UPAYA PENAL DAN NON PENAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI
Main Article Content
Abstract
Cybercrime dapat dilakukan melalui sistem jaringan komputer itu sendiri. Komputer menjadi sarana untuk melakukan tindak kejahatan , oleh karena itu harus diantisipasi dengan hukum yang mengatur tentang ketentuan pidana meskiun sudah ada perangkat hukum yang mengatur.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
Section
Articles