UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES SELUMA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan pembangunan yang ada. Salah satu kejahatan yang sering kita jumpai di media cetak atau elektronik yaitu kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, khususnya tindak pidana pencabulan. Banyak sekali kasus kejahatan tindak pidana pencabulan dengan korbannya anak. Karena dengan hanya adanya suatu undang-undang tidaklah menjamin kejahatan dan kekerasan terhadap anak akan berkurang tanpa suatu tindakan nyata yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat yaitu berupa suatu upaya penanggulangan. Rumusan masalah dalam penulisan membahas mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di Polres Seluma dan upaya hukum yang dilakukan Polres Seluma dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pencabulan anak. Adapun Metode Penelitian yaitu metode penelitian hukum dengan jenis penelitian hukum empiris. Ada dua sumber data dalam penelitian empiris ini yaitu data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian ini dilakukan di wilayah Polres Seluma. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara. Dari keseluruhan data yang terkumpul diseleksi atas dasar reliabilitas maupun validitas.Hasil Penelitian dan pembahasan Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Seluma yaitu rendahnya tingkat pendidikan formal, lingkungan atau tempat tinggal,minuman beralkohol, teknologi dan aktor keluarga. Upaya hukum yang dilakukan Polres Seluma dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pencabulan anak yaitu dengan upaya preventif dan upaya represif.