UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA
Main Article Content
Abstract
Acess to Justice atau yang dalam Bahasa Indonesia lebih dikenal dengan akses terhadap keadilan adalah salah satu bentuk pengejawantahan prinsip negara hukum dan pengakuan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Tahun 1945. Indonssia sebagai Negara Hukum, maka konsekuensi logis dari penetapan ini dalah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan Hak Azazi Manusia dari setiap individu atau warga negara dan seseorang berhak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum, termasuk bagi rakyat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum. Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan Upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan askses terhadap keadilan (acess to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equlity befote the law). Jaminan atas hak konstitusionil tersebut dengan dibentuknya Pemberian Bantuan Hukum yang sudah diatur oleh pemerintah secara jelas dalam sebuah peraturan perundang-undangan. yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Bnntuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Dengan demikian dengan dibentuknya Undang-undangtersebut menjadi bukti bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaaan di hadapan hukum. Bantuan hukum yang diberikan kepada seseorang yang bermasalah atau berhadapan dengan hukum tersalurkan melalui pemberian bantuan secara cuma-cuma atau gratis atau pro bono yang di khusus bagi amsyarakat miskin atau tidak mampu, oleh karena itu pemberian bantuan hukum ini harus terus ditingkatkan dan kita harus bersama-sama mengingatkan dan membangun kesadaran hukum penerima bantuan hukum secara Cuma-Cuma atau gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu tersebut.