PROSES DIVERSI TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK DI TINGKAT PENYIDIKAN

Main Article Content

Ependi

Abstract

Proses diversi merupakan sebuah mekanisme baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia khususnya bagi Anak. Dalam proses Diversi, penyelesaian perkara Anak dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Proses diversi wajib diupayakan pada setiap tahapan peradilan pidana, dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.Yang menjadi permasalahan adalah: Bagaimana Proses Diversi terhadap penyelesaian perkara Anak pada tingkat Penyidikan? Proses Diversi terhadap penyelesaian perkara Anak pada tingkat penyidikan adalah: Setelah Penyidik melakukan penyidikan , penyidik akan memanggil Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja sosial Prtofesional untuk melakukan penelitian tentang sebab sebab anak melakukan tindak pidana. Setelah mendapat laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional dan menurut Penyidik perkara Anak memenuhi persyaratan untuk dilakukan Diversi, maka penyidik akan melakukan Musyawarah dengan menghadirkan: Pelaku, Orang tua/wali pelaku, Korban, orang tua korban dan atau Walinya, Pembimbing Pemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional  dan dipimpin oleh Penyidik untuk melakukan musyawarah Diversi. Apabila mendapat kesepakatan Penyidik akan menyampaikan hasil kesepakatan diversi dan brita acara diversi kepada atasan langsung Penyidik. Atasan langsung Penyidik mengirimkan surat kesepakatan Diversi dan brita acara Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan. Ketua Pengadilan Negeri  akan mengeluarkan penetapan kesepakatan Diversi yang kemudian disampaikan kepada Penyidik dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk dilaksanakan oleh para pihak .Setelah menerima surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri, Penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles