ANALISIS PROSES PERUMUSAN PERATURAN DESA
(Studi Kasus di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma)
Keywords:
Perumusan Peraturan DesaAbstract
Fokus penelitian yang akan dilakukan pada proses perumusan/formulasi peraturan desa dengan subfokus mulai dari tahapan awal sampai pada legitimasi atau pengesahan peraturan desa. Selain itu juga mengkaji keterlibatan para aktor/stakeholders yang berperan di dalam perumusan peraturan desa di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengkaji proses perumusan Peraturan Desa yang dilaksanakan di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, selain itu juga untuk melihat bagaimana keterlibatan stakeholders (masyarakat: tokoh agama, tokoh adat, perwakilan masyarakat dan juga pemerintah desa seperti kepala desa beserta perangkatnya dan BPD) dalam proses perumusan peraturan desa di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Sesuai dengan permasalahan penelitian, maka peneliti memilih jenis penelitian kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah para policy stakeholders (pihak-pihak yang berkepentingan) dalam formulasi/perumusan perdes yakni BPD dan anggotanya, aparat pemerintah (Kades dan perangkat desa), serta masyarakat (tokoh agama, cendikia, tokoh masyarakat dan keterwakilan dari masyarakat umum) di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa; (1) Proses pengambilan keputusan terkait RPJMDes di Desa Penago II telang dimulai dengan pengidentifikasian masalah pada masing-masing dusun dan RT. Identifikasi masalah yang dirumuskan tersebut tersebut terbagi menjadi 2, yaitu masalah urusan wajib dan masalah urusan pilihan. (2) Perumusan pemecahan masalah yang dapat diidentifikasi di tingkat Dusun dan Desa meliputi bidang pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana, lingkungan hidup, sosial budaya, pemerintahan, usaha masyarakat, pertanian dan ini merupakan jawaban dari berbagai permasalahan yang ada menyangkut pembangunan di Desa Penago II. (3) Keterlibatan rapat dalam rancangan Peraturan Desa sudah berjalan secara aktif. Namun untuk menyusun Peraturan Desa, tidak semua peserta dalam rapat ikut terlibat. Hanya perwakilan dari elemen masyarakat saja yang terlibat. Seperti perempuan, pemuda, perangkat desa, BPD dan tokoh masyarakat. (4) Pihak-pihak/stakeholders yang berkepentingan dalam mempengaruhi pengambilan keputusan menjadi Peraturan Desa di Desa Penago II relatif sama/merata, sementara dalam perumusan kebijakan (musrenbangdes) pada tingkat kecamatan, actor/stakeholders yang paling berperan dan berpengaruh adalah Kepala Desa Penago II. BPD dan tokoh masyarakat