IMPLEMENTASI PROSES MEDIASI ANTARA PT. AAIMD DAN KOPERASI PETANI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PETANI PLASMA DI KABUPATEN BENGKULU UTARA
DOI:
https://doi.org/10.32663/4p064w32Kata Kunci:
Perjanjian Kemitraan, Petani Plasma, MediasiAbstrak
Pada pelaksanaan perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh para pihak, pola yang digunakan ialah pola inti plasma. Inti plasma yaitu suatu ikatan perjanjian yang terjadi antara petani plasma yang dinaungi oleh badan hukum bersama dengan perusahaan inti. Perusahaan inti, umumnya memberikan bimbingan dan fasilitas mulai dari penyediaan lahan sampai dengan pengelolaan hasil produksi, sedangkan petani plasma umumnya membantu dalam memenuhi keperluan lain menyesuaikan pada apa yang suah disepakati pada perjanjian. Ketergantungan pada perusahaan menjadi masalah serius lainnya dalam skema plasma. Masyarakat sangat bergantung pada perusahaan yang mengelola kebun plasma. Keberhasilan pengelolaan kebun sangat menentukan kemampuan masyarakat untuk membayar utang dan memperoleh keuntungan. Jika perusahaan gagal mengelola kebun dengan baik, hasil yang diharapkan tidak tercapai, dan masyarakat kesulitan melunasi utang. Hal ini sering kali terjadi karena berbagai faktor, termasuk kurangnya transparansi dalam pengelolaan kebun dan penggunaan dana utang, serta masalah internal dalam perusahaan seperti korupsi dan kurangnya komitmen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal, yaitu penelitian dengan melakukan studi-studi normatif terhadap asas-asas hukum. Hasil penelitian dan Pembahasan Dalam kasus petani plasma dan AAIMD dan Koperasi Petani, mediasi dilakukan untuk menyelesaikan konflik yang timbul akibat ketidakpuasan petani terhadap transparansi pembayaran yang tidak sesuai perjanjian awal yaitu dengan hasil penggantian pengurus koperasi Maju Sejahtera. Penggantian pengurus diharapkan dapat membawa perubahan dalam manajemen koperasi, meningkatkan transparansi, dan memastikan bahwa kepentingan petani plasma terwakili dengan baik.
Unduhan
Referensi
Ahmad Yani dan Widjaya Gunawan, 2000, Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Alma Bukhari, 2006, Pengantar Bisnis, Alfabeta, Bandung
Amrizal,1999, Hukum Bisnis, Risalah Teori dan Praktek, Djambatan, Jakarta
Bambang anggono,2002, Metodologi Penelitian Hukum: Suatu Pengantar Jakarta: RajaGrafindo Persada
R.B. Simatupang, 2003, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta
Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Dilengkapi Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum, Bandung: AlfaBeta
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 ASHIBLY, PUTRA THEDI

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Berbagi: Materi dapat disalin dan disebarkan dalam bentuk atau format apapun, untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Adaptasi: Materi dapat di modifikasi, di ubah, dan di buat turunannya untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas selama Anda mematuhi ketentuan lisensi ini




