Rekstrurisasi Terhadap Perjanjian Kredit Kendaraan Motor Roda Dua Di Masa Pandemi Covid-19 di PT. Adira Cabang Kota Bengkulu

Penulis

  • Alauddin Alauddin , Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H
  • Yuda Prasetyo , Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H

DOI:

https://doi.org/10.32663/jhk.v8i1.2495

Kata Kunci:

Kata Kunci : Rekstrurisasi, Perjanjian Kredit, Upaya Hukum.

Abstrak

Rekstrurisasi  terhadap  perjanjian   kredit  kendaraan  motor roda  dua di masa  pandemi  covid  19 di PT. Adira Cabang Kota Bengkulu terhadap  kemampuan  pembayaran angsuran kredit yaitu penjadwalan kembali dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berekenaan dengan jadwal pembayaran kembali atau jangka kredit, termasuk perubahan jumlah angsuran atau cara melakukan perubahan sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian tanpa memberikan tambahan kredit dan tanpa melakukan konversi penyertaan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak apabila terjadi ingkar janji (wanprestasi) dalam  perjanjian kredit PT. Adira Cabang Kota Bengkulu terhadap  kemampuan  pembayaran angsuran kredit yaitu apabila debitur wanprestasi, maka tindakan yang dilakukan oleh PT. Adira Cabang Kota Bengkulu secara otomatis pihak PT. Adira  menerima kuasa untuk menjual harta kekayaan karena pada waktu persetujuan kredit, pihak debitur telah memberikan kuasa kepada pihak kreditur untuk menjual benda jaminannya dengan  cara lelang  atau dengan cara penjadwalan kembali dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berekenaan dengan jadwal pembayaran kembali atau jangka kredit.

 

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Biografi Penulis

  • Alauddin Alauddin, , Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H

    Jurnal Hukum dan Keadilan

Unduhan

Diterbitkan

2022-01-13

Cara Mengutip

Rekstrurisasi Terhadap Perjanjian Kredit Kendaraan Motor Roda Dua Di Masa Pandemi Covid-19 di PT. Adira Cabang Kota Bengkulu. (2022). Jurnal Jendela Hukum Dan Keadilan, 8(1), 17-32. https://doi.org/10.32663/jhk.v8i1.2495