TINJAUAN HUKUM TERHADAP BIDANG TANAH TERLANTAR DALAM RANGKA MENINGKATKAN FUNGSI SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMUKIMAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.32663/5bhbm250Keywords:
Penguasaan Tanah, Tanah Terlantar, Fungsi SosialAbstract
Secara ekonomis tanah dapat menjadi dasar atau basis kegiatan sosial ekonomi. Secara politis, tanah juga akan melandasi kekuasaan pemiliknya karena mempunyai hak yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu hukum memberikan kewajiban kepada pemegang hak atas tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai. Namun masih banyaknya tanah yang ditelantarkan oleh pemegang haknya menyebabkan tanah tersebut tidak mempunyai fungsi sosial di lingkungan pemukiman, dan menggagnggu kesejahteraan masyarakat di lingkungan pemukiman. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan bentuk pendekatan peraturan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini bahwa tanah yang sudah ditetapkan menjadi tanah terlantar menimbulkan akibat hukum hapusnya Hak Atas Tanah yang bersangkutan, dan pemutusan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan menjadi aset bank tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Upaya penguasaaan bidang tanah terlantar dalam rangka meningkatkan fungsi sosial bagi masyarakat di lingkungan pemukiman dapat dilakukan terhadap semua status perolehan hak atas tanah setelah adanya penetapan tanah terlantar, dan tanah tersebut sudah dikuasai kembali oleh negara
Downloads
References
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2008) Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Bandung, Pustaka Setia, 2011
Kurniati, “Hak Menguasai Negara Terhadap Tanah Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria,” Varia Hukum 30, no. 39 (2018): 1667–68.
Tutiek Retnowati dan Widyawati Boediningsih, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Pemilik Hak Atas Tanah Terlantar,” Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan 5, no. 2 (2022): 255–75, https://doi.org/10.25139/lex.v5i2.4603.
Afifa Eka Putri, “PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG TERMASUK TANAH TERLANTAR (Studi Kasus di Desa Madapolo Kecamatan Obi),” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26 (2020): 395–407, http://www.bpn.go.id/Portlas/0/perencanaan/dokumen-publik/LAPORANKINERJA2014.pdf.h.9.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 emi widyah, diana komena

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC-BY-4.0) grants permission to copy, distribute and modify the licensor's work under the following conditions:
Sharing: Material may be copied and distributed in any form or format, for any purpose, including commercial purposes.
Adaptation: Material can be modified, changed and created derivatives for any purpose, including commercial purposes.
The licensor cannot revoke the above provisions as long as you comply with the terms of this license



