Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
DOI:
https://doi.org/10.32663/jhk.v8i1.2498Keywords:
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Milik atas Tanah, Pendaftaran TanahAbstract
Rendahnya bidang tanah yang mengikuti pendaftaran tanah, atau belum memiliki sertifikat, dan keinginan masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah yang dimiliknya menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menyelenggarakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agar dapat memberikan perlindungan hukum dan mencegah sengketa. Penyelenggaraan PTSL seharusnya sesuai dengan asas yang sudah diatur dalam pendaftaran tanah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum kepemilikan hak milik atas tanah masyarakat dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penyelesaian hukum atas sengketa kepemilikan hak milik atas tanah masyarakat dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Disimpulkan bahwa Dalam penyelenggaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak mutlak memberikan kepastian perlindungan hukum kepemilikan hak milik atas tanah kepada pemegang hak atas tanah, dikarenakan Pendaftaran tanah di Indonesia yang menganut Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Negatif yang mana selalu terbuka kemungkinan adanya gugatan kepada pemilik yang namanya tercantum dalam sertipikat dari orang yang dapat membuktikan bahwa dialah pemegang hak atas tanah sebenarnya. Demikian juga penyelesaian hukum atas sengketa kepemilikan hak milik atas tanah masyarakat dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, jika tidak menemukan kata sepakat disarankan mengajukan gugatan ke pengadilan.